Sabtu, 16 Maret 2013

STANDAR AUDIT

Bagi kalian - kalian yang punya cita - cita jadi auditor, artikel yang satu ini wajib dibaca soalnya saya akan berbagi info mengenai Standar Audit. Apa sih standar audit itu ? Standar audit berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan prosedur yang ada. Standar audit ini dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan. Antara satu standar dengan standar yang lain saling berhubungan dan saling bergantung.
1. Standar Umum
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya.Standar umum terdiri dari 3 bagian, yaitu : 
* Auditor harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut mulai dari  pendidikan  formal ditambah dengan pengalaman dalam praktik audit dan menjalankan pelatihan teknis yang cukup. 
*Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Artinya auditor tidak boleh mudah dipengaruhi, karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Agar independen, auditor harus bekerja secara intelektual dan jujur. 
* Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor. 

2. Standar Pekejaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan terdiri dari 3, yaitu :
*Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik - baiknya dan jika digunakan asisten harus dilakukan supervisi dengan semestinya. 
Penunjukkan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan secara cepat dan efisien serta dapat menetukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca dimulai.
*Pemahaman memahami tentang pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.  
Untuk semua auditor harus memperoleh pemahaman pengendalian internal yang memadai untuk merencankan audit dengan melaksanakan   prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan apakah pengendalian intern  tersebut dioperasikan. 
* Bahan  bukti  audit  kompeten  yang  cukup  harus diperoleh  melalui  inspeksi, pengamatan, permintaan  keterangan, dan  konfirmasi  sebagai  dasar  memahami  untuk  menyatakan  pendapat  atas  laporan  keuangan  auditan. 
Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya betrpengaruh terhadap kompetensi bukti. 


3. Standar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari empat item, yaitu :
* Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau sesuai dengan SAK.
Standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan  telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut.
*Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyususunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut pada de sebelumnya. 
standar konsistensi menuntut auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. 
*Pengungkpan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. 
Auditor harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat hal - hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit. 
*Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam auditor diakitkan dengan laporan keuangan, maka laporan audiharus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor. 
Tujuan dari standar pelaporan ini adalah untuk mencegah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar